Daftar Isi:
  • Penerapan pembiayaan murabahah pada BMT Jama’ah Al -Amanah di kota Padang adalah untuk modal kerja namun BMT menyediakan uang tunai bukan menyediakan barang pada saat pencairan dana. Rumusan masalah dipenelitian ini adalah Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada BMT Jama’ah Al-Amanah di kota Padang dan bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap pembiayaan murabahah pada BMT Jama’ah Al-Amanah di kota Padang. Untuk mengumpulkan data menggunakan wawancara, key informant berjumlah 4 orang yaitu terdiri dari 1 orang pimpinan dan 3 orang karyawan. Peneliti untuk menyebarkan angket kepada responden yang berjumlah 40 orang menggunakann rumus slovin dalam pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling atau pengambillan sampel secara acak. Hasil penelitian adalah proses pembiayaann melalui beberapa tahap seperti permohonan, analisa pembiayaan, persetujuan komite pembiayaan, pengikatan (akad dan jaminan) pembiayaan, pencairan dana dan pengawasan. Semua proses telah dijalani pada setiap pengajuan pembiayaan. Namun pemberian tunai pada pencairan, menurut peneliti tidak sesuia dengan syariah Islam. Alasan BMT Jama’ah Al-Amanah memberikan uang tunai karena mudah diimplementasikan, memudahkan administrasi keuangan, pendapatan BMT dapat diprediksi dan kurangya pemahaman masyarakat.