Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penanggulangan Minuman Keras di Kabupaten Kampar dan untuk mengetahui kendala kendala yang dihadapi oleh Satun Polisi Pamong Praja dalam penanggulanan minuman keras di Kabupaten Kampar. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi yaitu pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta ditunjang oleh data sekunder, kemudian hasil dari data tersebut dianalisa secara kualitatif dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Satuan polisi Pamong Praja dalam Penanggulangan Minuman Keras sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintahan daerah untuk penanggulangan minuman keras. Hal ini sesuai dengan Peraturan daerah No 17 tahun 2007 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dan perubahan tentang Peraturan daerah no 8 tahun 2010 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Peran Satuan Polisi Pamong Praja sudah berjalan dengan baik karena dilihat dari tugas pokok dan fungsinya yaitu Penegakan peraturan daerah, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Perlindungan Masyarakat dan Sosialisasi masyarakat. Walaupun masih ada kendala kendala yang dihadapi oleh satuan polisi pamong praja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tersebut. Kata Kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Minuman Keras, Penanggulangan.