Daftar Isi:
  • Di setiap kecamatan terdapat karang taruna yang merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang dapat mendukung program camat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di Kecamatan Rumbai Pesisir terlihat bahwa Camat belum dapat melaksanakan pembinaan Karang Taruna Kecamatan Rumbai Pesisir secara optimal, sehingga Karang Taruna tersebut tidak lagi berperan aktif didalam menjalankan tugasnya. Dari data yang ditemui, bahwa Karang Taruna kecamatan Rumbai Pesisir kurang mendapat pembinaan dalam melaksanakan program yang sudah direncanakan. Seolah-olah Karang Taruna hanya dijadikan sebagai pelengkap kegiatan dalam pemerintahan, dan tidak ada prioritas perhatian untuk bergeraknya kegiatan Karang Taruna. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Camat dalam pembinaan Karang Taruna di Kecamatan Rumbai Pesisir dan apa saja faktor penghambat Camat didalam melakukan pembinaan Karang Taruna di Kecamatan Rumbai Pesisir. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah bersifat deskriptif, artinya memberikan gambaran yang jelas mengenai peran camat dalam pembinaan Karang Taruna Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa peran camat dalam melakukan pembinaan terhadap Karang Taruna di Kecamatan Rumbai Pesisir dilihat dari segi koordinasi hanya sebatas menerima laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh karang taruna dan tidak memberikan pembinaan secara serius terhadap keberadaan karang taruna. Demikian juga dilihat dari segi memfasilitasi program kerja yang dilakukan oleh karang taruna masih dirasakan kurang, karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh karang taruna masih menggunakan fasilitas yang disewa, dan hanya sebagian saja yang difasilitasi oleh pihak kecamatan. Faktor penghambat yang dialami oleh camat dalam melakukan pembinaan terhadap karang taruna di Kecamatan Rumbai Pesisir antara lain, adalah masih minimnya anggaran untuk melakukan pembinaan terhadap karang taruna sehingga tidak dapat mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilakukan oleh karang taruna. Demikian juga halnya dengan masih minimnya fasilitas pendukung sehingga sulit untuk melakukan pembinaan secara maksimal, dan ditambah lagi dengan kesibukan camat dalam melaksanakan tugas-tugas lain sehingga tidak dapat melaksanakan pembinaan terhadap karang taruna sebagaimana yang diharapkan.