FUNGSI PENGAWASAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) PEKANBARU TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK IMPORT YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN
Daftar Isi:
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar termasuk kosmetik import yang tidak memiliki surat izin. Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sudah ada dan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Saat ini banyak kosmetik yang beredar tanpa memiliki surat izin edar. Permasalahan yang dibahas oleh peneliti adalah bagaimana fungsi pengawasan balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) Pekanbaru terhadap kosmetik import yang tidak memiliki surat izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi pengawasan balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) Pekanbaru terhadap kosmetik import yang tidak memiliki surat izin. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dan data yang dikumpulkan adalah data primer dan data skunder. Data primer didapat dari observasi serta wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode penentuan sampling yang digunakan adalah random sampling, adapun sampel yang di ambil yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru belum terlaksana secara optimal dikarenakan banyak kendala yang harus dihadapi dalam melakukan pengawasan seperti kurangnya sosialisasi, kurangnya informasi yang jelas, sarana dan prasarana, serta kurang kesadaran dari pelaku usaha untuk tidak memikirkan keuntungan saja, melainkan efek samping dari bahan-bahan yang akan di tambah pada produk kosmetiknya tersebut. Kata kunci : Pengawasan, BBPOM, Kosmetik.