Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan di indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, dari kekerasan fisik sampai kekerasan psikis. Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah serangan atau invasi (assault) yang menyakitkan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau merupakan instansi pemerintah yang menaungi dan memberikan perlindungan kepada wanita korban kekerasan dalam rumah tangga, kasus yang paling banyak ditangani di instansi ini yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan. Bimbingan individual merupakan sebuah kegiatan bimbingan yang dilakukan oleh konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Provinsi Riau dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga pada wanita. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan individual yang dilakukan oleh konselor dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga pada wanita di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan bimbingan individual dalam membantu wanita korban kekerasan dalam rumah tangga di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau dilaksanakan dengan baik. Proses layanan bimbingan individual yang dilakukan oleh P2TP2A diantaranya layanan pengumpulan data, layanan penyuluhan, layanan penelitian dan penilaian, dan layanan hubungan masyarakat. Kata kunci: bimbingan individual, wanita korban kekerasan