PENETAPAN AWAL MASA IDDAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUNAKAHAT
Daftar Isi:
- Kompilasi Hukum Islam adalah suatu pedoman bagi umat Islam di Indonesia dan merupakan rujukan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan suatu hukum. Skripsi ini adalah penelitian tentang perbedaan konsep penetapan awal masa iddah menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dengan Fiqih Munakahat, Permasalahan utamanya adalah pada Pasal 153 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwasanya iddah itu dimulai sejak adanya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap, dan diperjelas oleh Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan perceraian itu sah apabila dilakukan dihadapan hakim di Pengadilan Agama, sementara menurut Fiqih Munakahat talak sah apabila di ucapkan oleh suami kepada istri tanpa ada persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sebenarnya penetapan awal masa iddah menurut Kompilasi Hukum Islam, dan bagaimana tinjauan Fiqih Munakahat terhadap penetapan awal masa iddah. Sumber primer peneltian ini adalah Kompilasi Hukum Islam dan sumber sekundernya adalah buku-buku yang berkaitan tentang masalah ini, penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian pustaka dengan mengumpulkan data-data kemudian dianalisa dengan teknik konten analisis. Setelah dilakukan penelitian ditemukan hasil bahwa awal masa iddah menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sesuai dengan Pasal 153 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, artinya iddah belum dimulai selama tidak ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Fiqih Munakahat tentang penetapan awal masa iddah dalam Kompilasi Hukum Islam adalah telah sesuai karena dengan ini akan mempersulit terjadinya perceraian antara suami-isteri, meskipun perceraian itu halal dalam Islam, akan tetapi ini adalah perbuatan yang dibenci karena perceraian merupakan kemudharatan, mempersulit terjadinya perceraian merupakan suatu usaha untuk menghindari kemudharatan dan lebih menjaga hubungan keluarga untuk tetap utuh.