PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG HAK IJBAR WALI DALAM PERNIKAHAN ANAK GADIS DAN RELEVANSINYA DENGAN KONTEKS KEKINIAN
Daftar Isi:
- Dalam permasalahan hak ijbar jumhur ulama berpendapat apabila wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali. Berbeda halnya dengan pendapat Syaikh Yusuf al-Qardhawi yang menyatakan seorang gadis memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam masalah nikah, oleh karena itu ayah atau walinya tidak boleh mengabaikan pendapat dan keridhaannya. Adapun rumusan masalah yang penulis analisa adalah bagaimana pendapat Yusuf al-Qardhawi terhadap kekuasaan hak wali untuk menikahkan anak perempuan (gadis) dan alasan atau dasar hukum yang digunakannya serta relevansinya dengan konteks kekinian. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan Yusuf al-Qardhawi tentang hak ijbar wali dalam pernikahan dan menjelaskan dalil hukum yang digunakan serta relevansinya dengan konteks kekinian. Penelitian ini berbentuk Penelitian Kepustakaan (library research), dengan sumber data sekunder, yaitu sumber primer kitab Hadyul Islam Fatawi Mu’asyirah dan al-Halal Wa al-Haram Fil Islam dan sumber sekunder dalam tulisan ini sejumlah literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini, dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu data hasil penelitian disajikan secara sistematis kemudian diberi analisis dari penulis yang menghasilkan sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan terhadap pendapat Yusuf al-Qardhawi, mengandung tiga sisi; Pertama, memberikan hak kepada anak gadis untuk menentukan calon suaminya. Karena dalam pendapat Yusuf alQardhawi wali tidak berhak memaksa gadis yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki pilihan wali. Kedua, pendapat Yusuf al-Qardhawi memberikan hak kepada wali untuk menentukan calon pasangan anak gadisnya akan tetapi wali tidak boleh mengabaikan pendapat dan keridhaan (kerelaan) gadis di bawah perwaliannya. Ketiga, pendapat Yusuf al-Qardhawi relevan dengan konteks kekinian, karena dalam realitas masyarakat sekarang ini, terdapat banyak wanitawanita yang melakukan kegiatan publik, transaksi mu’amalah, ikut menanggung beban keluarga bahkan ikut dalam politik kenegaraan. Karena wanita sekarang sudah bisa menentukan mana laki-laki yang baik untuknya dan laki-laki yang tidak baik untuknya. Dalil yang digunakan Yusuf al-Qardhawi adalah Hadits. Metode yang digunakan Yusuf al-Qardhawi dalam menyelesaikan masalah ini adalah metode naqal atau dilalah dari nash yaitu as-Sunnah saja, karena masalah tersebut tidak ada dalam al-Qur’an dan untuk mendukung pendapat tersebut, beliau juga memakai metode Ijtihad Intiqa’i.