PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK DI KECAMATAN TEMPULING KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Penelitian ini di latar belakangi dengan sering terjadinya pemadaman listrik di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, hampir sepenuhnya aktifitas masyarakat menggunakan listrik, dengan sering terjadinya pemadaman listrik yang tidak jelas alasannya masyarakat selaku konsumen merasa dirugikan atas hal tersebut. Banyak kerugian materil yang dirasakan masyarakat terutama bagi pedagang atau usaha yang membutuhkan listrik seperti photo copy, penjual pop ice, jus dan masyarakat yang memiliki usaha menjual es batu. Hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang mengenai perlindungan konsumen. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu Bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Pemadaman Listrik di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang – Undang N0. 8 Tahun 1999 dan Apa upaya PT. PLN Rayon Tembilahan Dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen Terkait Pemadaman Listrik di Kecamatan Tempuling. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Pemadaman Listrik di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Untuk mengetahui Apa upaya PT. PLN Rayon Tembilahan dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen Terkait Pemadaman Listrik di Kecamatan Tempuling. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis dimana penulis langsung turun ke lapangan untuk mendapatkan data yang signifikan. Subjek dari penelitian ini adalah Manajer dan Costumer Service PT. PLN (Persero) Kecamatan Tempuling serta Masyarakat Pengguna jasa Ketenaga listrikan Kecamatan Tempuling dan objek penelitian ini adalah Pihak PT. PLN (Persero) Kecamatan Tempuling dan Masyarakat Kecamatan Tempuling. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan angket. Analisis data dalam penelitian ini adalah Naratif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa perlindungan konsumen terhadap penggunaan jasa listrik yang sering terjadi pemadaman belum sesuai dengan apa yang diatur undang-undang perlindungan konsumen terutama dilihat dari faktor kenyamanan dikarenakan kapan saja bisa terjadi pemadaman listrik yang dapat menganggu kenyamanan konsumen. Upaya PT.PLN dalam melindungi hak-hak konsumen yaitu dengan melakukan pelayanan yang baik dan berusaha untuk memenuhi hak-hak konsumen.