Daftar Isi:
  • Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Pekanbaru merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam menyimpan dana dan menyalurkan dana. Kegiatan penyaluran dana dapat diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh manfaat salah satunya manfaat atas jasa. Produk pembiayaan multijasa peminatnya lebih sedikit dari pembiayaan yang lain jika dilihat dari sisi obyek kebutuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Produk Kafalah terhadap Pembiayaan Multijasa dan Prosedur Pelaksanaan Pembiayaan Multijasa pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Peknbaru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pembiayaan multijasa merupakan salah satu produk jasa perbankan syariah yang diterapkan untuk biaya Wisata (Umroh), biaya kesehatan, biaya pendidikan dan biaya pernikahan. Hasil penelitian ini adalah Pembiayaan Multijasa BTN iB telah sesuai dengan Fatwa DSN No. 44/DSNMUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa dengan menetapkan Ketentuan Umum, Penyelesaian Perselisihan dan Ketentuan Penutup sebagai acuan bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kata Kunci : Implentasi Produk Kafalah, Pembiayaan Multijasa