PROSEDUR PENGAWASAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) DAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Riau berlangsung mulai tanggal 26 Januari 2018 hingga 28 Februari 2018. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang Prosedur Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Rokok Tanpa Pita Cukai di Kantor Wilayah DJBC Riau. Penelitian ini memerlukan jenis data primer dan sekunder, yang dikumpulkan dengan cara interview dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengawasan minuman mengandung etil alkohol dan rokok tanpa pita cukai ada yang bersifat preventif yaitu sebuah tindakan yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan dan ada juga yang bersifat represif yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang kepada mereka yang sedang melakukan pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tindakan para pelaku pelanggaran, untuk memberikan efek jera kepada mereka dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Prosedur Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Rokok Tanpa Pita Cukai di Kantor Wilayah DJBC Riau dilandasi dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010. Kata Kunci : Prosedur Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Rokok Tanpa Pita Cukai.