MEKANISME PEMBUATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBATALAN ELEKTRONIK FAKTUR (e-Faktur) PADA PELAPORAN SPT MASA PPN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN
Daftar Isi:
- Dalam pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.02/2015 tentang penegasan atas eFaktur, penerapan peraturan ini membuat PKP bingung karena sistem pembuatan, penggantian dan pembatalan faktur pajak yang berbeda dari biasanya. Sehingga banyak PKP yang melakukan kesalahan, masalah ini menimbulkan banyaknya kegagalan transaksi pajak pertambahan nilai yang terjadi sehingga menimbulkan kerugian baik untuk PKP itu sendiri dan kerugian bagi negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk membantu PKP dalam memahami PENG-6/PJ.02/2015 tentang penegasan atas e-Faktur, dalam penelitian ini ada beberapa teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis yaitu wawancara, study kepustakaan dan observasi. Adapun metode pengumpulan data penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dengan penerapan e-Faktur PKP dapat dengan mudah menjalankan kewajibannya sebagai WP yang taat aturan, karena faktur pajak atas barang atau jasa kena pajak bisa dibuat dimana PKP berada saat penyerahan BKP atau JKP terjadi.Dalam pembuatan e-Faktur hanya dengan melakukan satu kali register akun dan user PKP sudah bisa menjalankan e-Faktur, penggantian dan pembatalan faktur pajak yang terjadi karena kesalahan input data bisa diatasi dengan mudah menggunakan elektronik faktur pajak. Kata Kunci: e-Faktur Pajak. Pembuatan. Penggantian. Pembatalan.