Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan berlangsung mulai tanggal 26 Januari 2018 hingga selesai. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang Tata Cara Pemindahan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan ke KPP Pratama Lain. Didalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data sekunder, yang metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara, dokumentasi dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan tentang Tata Cara Pemindahan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan ke KPP Pratama Lain. Hasil penelitian berdasarkan wawancara dan dokumentasi yang di lakukan penulis yakni pemindahan NPWP masih mengalami kendala yaitu kurangnya kemauan dari wajib pajak untuk mengetahui bahwa pemindahan NPWP harus di laporkan sehingga tidak perlu membuat NPWP baru yang akan menyebabkan terjadinya tunggakan pajak yang merugikan wajib pajak itu sendiri. Kata Kunci : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)