PROSEDUR KEPABEAN DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 DI KANTOR BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PEKANBARU
Daftar Isi:
- Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana prosedur kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan impor barang serta pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan sehingga menjadi bahan masukan bagi para importir dan eksportir yang belum memahami sepenuhnya mengenai prosedur kegiatan ekspor dan impor di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Sumber data dan informasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, di kantor bea dan cukai tipe madya pabean pekanabaru. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah menjelaskan bagaimana prosedur kepabean dalam kegiatan ekspor dan impor barang serta pengenaan PPh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang di lakukan di kantor bea dan cukai tipe madya pabean b pekanabaru. Dengan data yang ada, memudahkan penulis mengetahui prosedur ekspor impor serta pengenaan PPh Pasal 22. Hasil penelitian ini menunjukan secara keseluruhan bahwa pelayanan dan pelaksanaan barang ekspor dan impor serta pengenaan pajak penghasilan PPh Pasal 22 telah terlaksana dengan baik sesuai peraturan menteri keuangan yang berlaku. Kata kunci: Prosedur Kegiatan Ekspor dan Impor, PPh Pasal 22