Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dari Tgl 5 September 2017 sampai tgl 18 Januari 2018. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang tata cara pergenaan dan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan bukan logam pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah menambah pengetahuan tantang bagaimana tata cara pergenaan dan pemungutan pajak pajak mineral bukan logam dan batuan serta memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan dapat sebagai bahan masukan informasi kepada masyarakat untuk dijadikan panduan mengetahui tata cara pergenaan dan pemungutan pajak pajak mineral bukan logam dan batuan di Daerah Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu : penulis menggunakan observasi yaitu pengamatan secara langsung di kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Kampar dan interview kepada narasumber di Dinas Pendapatan Kabupaten Kampar yang berhubungan langsung dengan permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa tata cara pengenaan dan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan berdasarkan prosedur yang diatur dalam perda Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kata kunci : Tata Cara, Pengenaan, Pemungutan, Pajak mineral bukan logam dan batuan