STRATEGI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM (Studi di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar)
Daftar Isi:
- Peneliti ini ditulis berdasarkan tentang pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam meringankan kehidupan masyarakat, kehidupan masyarakat setelah didirikan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDES), serta tinjauan ekonomi islam terhadap Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam pemenuhan kehidupan ekonomi masyarakat. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumbangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam meringankan kehidupan masyarakat, untuk mengetahui kehidupan masyarakat setelah didirikan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDES) yang bergerak dalam penyediaan sembako masyarakat Aur Sati, serta untuk mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam pemenuhan kehidupan ekonomi masyarakat. Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Adapun metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, angket, dan studi pustaka. Sedangkan metode penulisan data menggunakan metode deduktif, induktif, dan deskriptif analitif. Melalui observasi, wawancara dan angket diperoleh jawaban-jawaban berupa pengadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam meringankan kehidupan masyarakat dan keadaan kehidupan masyarakat Desa Aur Satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar setelah didirikan BUMdes yang bergerak dalam usaha penyediaan sembako. Setelah diketahui jawaban-jawaban tersebut, maka penulis meninjau dengan pandangan ekonomi Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan Hadist yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mempertegas penarikan kesimpulan. Bumdes yang didirikan oleh Desa Aur Sati ini memberikan dampak yang baik kepada masyarakatnya, supaya masyarakat tersebut bisa memenuhui segala kebutuhan sehari–harinya di Bumdes ini, karena harga jual di Bumdes tersebut jauh lebih murah dari warung grosiran yang berada disekitar lingkungan Desa Aur Sati tersebut. Maka dari itu Islam memperbolehkan kegiatan muamalah seperti ini.