Daftar Isi:
  • Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir, untuk mengetahui upaya-upaya apa saja dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penerimaan pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satu objek penunjang penelitian ini adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayarran di restoran termasuk dengan pembayaran direstoran termasuk rumah makan, cafĂ©, kantin, kedai nasi. Undang-undang perpajakan kita menganut self assessment dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang kemudian melaporkannya kekantor penyuluhan daan konsultasi perpajakan setelah tahun pajak berakhir. Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Restoran