TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dan di khususkan terhadap pelaksanaan tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di kantor Badan Pendapatan Daerah kabupaten Kuantan singingi. Manfaat penelitian ini yaitu untuk memberikan sumbangan mengenai ilmu engetahuan tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di kabupaten Kuantan Singingi, meskipun terdapat beberapa hambatan-hambatan karena kesenjangan tekhnis dalam pelayanan pada wajib pajak mineral bukan logam dan batuan, banyaknya wajib pajak yang tidak membayar pajak karena kurang mengerti ataupun tidak mengerti tentang tata cara pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah.Dari permasalahan diatas penulis memperoleh data yang diperlukan, dan selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriftif yaitu dengan membandingkan keadaan dilapangan dengan teori-teori yang relevan guna memperoleh hasil yang terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Kata Kunci: PemungutanPajak Mineral BukanLogamdanBatuan