Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat mulai November sampai dengan Desember 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat pada tahun 2015 dan 2016. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data-data melalui observasi dan wawancara dengan Sub Bagian umum di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat. PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa,atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Tarif atas PPh pasal 23 terdri dari 2% dan 15%. Penghitungan PPh pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN. Saat terutang PPh pasal 23 yaitu pada akhir bulan dilakukannya pembayaranpenghasilan yg bersangkutan, penyetoran PPh pasal 23 dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya, dan pelaporan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 setelah masak pajak berakhir. Pajak penghasilan pasal 23 juga berperan dalam penerimaan dalam sektor perpajakan, penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama rengat dari tahun 2015 ke tahun 2016 mengalami peningkatan. Kata Kunci : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23