Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di kecamatan tampan kota pekanbaru yang langsung pada tanggal 7 april 2017 di kantor UPTD Rumah Potong Hewan di kecamatan tampan kota pekanbaru, tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tentang cara pemungutan retribusi di UPTD rumah potong hewan di kecamatan tampan kota ekanbaru Sesuai dengan tujuan penelitian maka penulisan ini menggunakan metode penulisan kualitatif teknik pengumpulan yang digunakan adalah odperasional dan dokumentasi Derdasarkan hasil penelitian dapat disimpulan bahwa cara penungutan retribusi di UPTD rumah potong hewan di kecamatan tampan kota ekanbaru sesuai dengan peraturan daerah No. 05 tahun 2012 tentang rumah potong hewan di kecamatan tampan kota pekanbaru Kata kunci: cara pemungutan retribusi RPH