Daftar Isi:
  • Skiripsi : PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG BAI’ ALMU’ATAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Adapun yang menjadi masalah pada penelitian ini Bagaimana Pendapat Imam Asy-Syafi’i Tentang Bai’ Al-Mu’atah dan Bagaimana Maqasid Syari’ah memandang pendapat Imam Asy-Syafi’i tentang Bai’ Al-Mu’atah. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana Pendapat Imam Asy-Syafi’i Tentang Bai’ Al-Mu’atah dan Bagaimana Maqasid Syari’ah memandang pendapat Imam Asy-Syafi’i tentang Bai’ Al-Mu’atah. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah pustaka (library research), yaitu penelitian yang ditekankan pada penelusuran dan penelaahan pada literatur yang terkait dengan Pendapat Imam Asy-Syafi’i Tentang Bai’ Al-Mu’atah dan Bagaimana Maqasid Syari’ah memandang pendapat Imam Asy-Syafi’i tentang Bai’ Al-Mu’atah. Data yang digunakan merupakan data yang menggunakan buku-buku atau literatur, baik primer, sekunder maupun tersier yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Setelah data atau dokumen tersebut diperoleh, selanjutnya akan diklasifikasikan berdasarkan masalah yang diteliti, penyajian data terhadap pokok pembahasan dalam bentuk uraian kalimat yang rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi’i tidak memperbolehkan jual beli tanpa akad, dikarenakan ridho dalam jual beli hanya bisa dicapai dengan cara ijab qabul itu sendiri bukan dengan tindakan. Karena tindakan bisa saja bermakna lain. Maqasid syari’ah memandang pendapat Imam Asy-Syafi’i yang mengharuskan ijab dan qabul dalam jual beli merupakan salah satu bentuk menjaga harta dari kerusakan dsn menjaga para penjual dan pembeli dari mengambil harta secara batil di karenakan tidak tercapainya ridho itu.Relevansi di zaman sekarang terhadap pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang Bai’ Al-Mu’atah mungkin tidak terlalu relevan bila di terapkan di zaman sekarang. Karena sistem perekenomian di zaman sekarang semuanya sudah serba instan. Jadi apabila pandangan Imam Asy-Syafi’i diterapkan di zaman sekarang akan sedikit mempersulit kegiatan ekonomi masyarakat.