PELAKSANAAN PENERTIBAN PERBUATAN ASUSILA DI KOTA PEKANBARU MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Kasus Panti Pijat Jondul)
Daftar Isi:
- Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat suatu kebijakan melalui Peraturan Daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Setelah beberapa tahun pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum dapat terealisasi dengan baik, khususnya tertib susila. Kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak tempat pijat plus-plus yang berada di Jalan Bambu Kuning yang menyediakan wanita pemijat plus-plus. Oleh karena itu, melalui penelitian ini penulis hendak mengetahui pelaksanaan penertiban perbuatan asusila di Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Panti Pijat Jondul). Dari latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penertiban perbuatan asusila di Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum (Studi kasus Panti Pijat Jondul) serta apa saja faktorfaktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penertiban perbuatan asusila di Kota Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum sosiologis yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan bagaimana efekktifitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk mendeskriptifkan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap ketertiban umum khususnya tertib susila pada masyarakat Kota Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban perbuatan asusila di Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Penertiban dan pengawasan sudah berjalan dan berbagai cara sudah dilakukan, diantaranya adalah pemantauan yang dilakukan oleh Kasi Trantib di Kecamatan Tenayan Raya, melayangkan surat teguran maupun peringatan, razia, pendataan, penutupan usaha, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan pembinaan yang dilakukan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Namun, terdapat banyak kendala yang dihadapi dalam melakukan penertiban terhadap praktek pijat plus-plus yaitu keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana yang tidak memadai, kurangnya jumlah personel serta kurangnya kesepakatan dan kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh sebab itu, banyaknya kendala yang dihadapi dalam penertiban praktek pijat plus-plus tersebut harus diatasi dengan segera.