Daftar Isi:
  • Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penilis menggunakan tehnik observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Sebagai data primer adalah data yang diperoleh dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Hakim, Penggugat dan Tergugat. Sedangkan data skunder yaitu data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti, yaitu beberapa buku ilmiah yang mendukung penelitian ini. Sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah deskripsif yaitu analisa data yang menjelaskan dari data-data informasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan pembahasan, dimana pembahasan ini menggunakan metode kualitatif yang digambarkan dengan katakata atau kalimat untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Penerapan asas keaktifan hakim (asas dominis litis) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tahap pembuktian belum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena belum lengkapnya pemahaman mengenai asas ultra petita, yang merupakan konsekuensi dari asas keaktifan hakim (asas dominis litis). Hal tersebut dapat dilihat dari Perkara Nomor : 18/G/2014/PTUN-Pbr., dan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUN-Pbr. Rumusan masalah dari hasil penelitian, berikut beberapa saran atau rekomendasi sebagai jalan keluar dari masalah, diantaranya yaitu: 1. Materi dalam pendidikan calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara perlu diberikan penekanan mengenai pemahaman asas keaktifan hakim (asas dominis litis), agar para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memahami kedudukan dan fungsinya sebagai pengawal dan penegak cita-cita negara hukum. 2. Diperlukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan teknis yudisial Mahkamah Agung yang berkaitan dengan asas keaktifan hakim (asas dominis litis) serta pembentukan yurisprudensiyurisprudensi yang dapat menjadi pegangan bagi hakim dalam rangka penerapan asas keaktifan secara tepat. 3. Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara seyogyanya sungguh-sungguh disesuaikan dengan prinsip pembuktian bebas agar dapat diwujudkan kebenaran materiil dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil kesimpulan dari penelitian sebagai berikut;-* Penerapan asas keaktifan hakim (asas dominis litis)di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tahap pembuktian belum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena belum lengkapnya pemahaman mengenai asas ultra petita, yang merupakan konsekuensi dari asas keaktifan hakim (asas dominis litis). Hal tersebut dapat dilihat dari Perkara Nomor : 18/G/2014/PTUN-Pbr., dan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNPbr.