EFEKTIVITAS PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI BAGI PETANI MISKIN DESA HUTAGODANG KECAMATAN SUNGAI KANAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DITINJAU MENURUT EKONOMI SYARIAH
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani miskin desa hutagodang. Pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan beban usaha kelompok petani miskin yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan harga eceran tertinggi (HET). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem Pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani miskin Desa Hutagodang, bagaimana efektivitas Pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani Miskin di Desa Hutagodang dan bagaimana tinjauan ekonomi syariah mengenai efektivitas Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Hutagodang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 54 orang dengan menggunakan metode kuota sampel. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dan angket. Sedangkan metode analisa data yang digunakan yaitu deskriktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa dalam sistem Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Hutagodang tidak dilakukan pendataan secara langsung kepada petani dan tidak ada batasan maksimum dalam pembelian pupuk bersubsidi. Efektivitas Pendistribusian pupuk bersubsidi yang kurang tepat sasaran karena dalam pelaksanaan dilapangan adanya masyarakat yang semestinya tidak berhak menerima pupuk bersubsidi, tetapi mendapatkan bantuan tersebut. Harga pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET), dan kurangnya kontrol dari pihak penguasa dalam pendistribusian. Akibat dari ketidakadilan Pendistribusian pupuk bersubsidi maka masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan pertaniannya. Menurut tinjauan ekonomi Syariah terhadap Pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani miskin Desa Hutagodang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertentangan dengan prinsip ekonomi Syariah karena melanggar prinsip amanah dan keadilan dalam Pendistribusian pupuk bersubsidi.