Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi dengan fenomena yang terjadi seorang ibu membeli pakaian yang harganya ratusan ribu rupiah padahal kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk membelinya,karena tidak mau ketinggalan zaman maka dipakailah cara kredit untuk mendapatkannya. Dengan adanya fenomena yang terjadi tersebut, maka penulis tertarik mengangkat tema ini untuk melakukan penelitian. Tujuan dari penelitian ini diantaranya, yaitu: Pertama, penulis ingin mengetahui apa saja faktor penyebab kecenderungan ibu rumah tangga melakukan pembelian secara kredit. Kedua,untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli barang rumah tangga secara kredit di Desa Kuntu Toeroba Kecamatan Kampar Kiri, dan ketiga bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap jual beli barang rumah tangga secara kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah ibu- ibu rumah tangga yang melakukan pembelian barang rumah tangga secara kredit dan tukang kredit yang berjumlah 350 orang. Dua diantaranya adalah tukang kredit, dan 348 lainnya adalah yang melakukan pembelian secara kredit. Karena mengingat waktu tenaga dan biaya maka penulis mengambil sampel dengan metode Purposive Sampling. Sebanyak 20% dari jumlah populasi 350 orang, yaitu 70 orang. Terdiri dari 68 pembeli dan 2 orang tukang kredit. Berdasarkan dari hasil penelitian faktor- faktor penyebab kecenderungan ibu rumah tangga di Desa Kuntu Toeroba Kecamatan Kampar Kiri melakukan pembelian barang rumah tangga secara kredit: Pertama, faktor keuangan. Kedua, keinginan untuk cepat mendapatkan barang. Ketiga, kekhawatiran terhadap naiknya harga barang. Dalam melakukan pembelian secara kredit biasanya ibu rumah tangga di Desa Kuntu Toeroba ini ada yang menggunakan uang muka dan ada yang tidak, dan angsuran biasanya dibayar per minggu dan per bulan. Berdasarkan tinjauan ekonomi syariah terhadap jual beli barang rumah tangga secara kredit yang dilakukan oleh ibu rumah tangga di Desa Kuntu Toeroba Kecamatan Kampar Kiri sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Hal itu dapat dilihat jika ada keterlambatan pembayaran angsuran, penjual tidak memberikan denda pada pembeli, karena denda dalam keterlambatan pembayaran utang adalah riba, dan hal ini dilarang dalam Islam.Walaupun demikian hendaknya sistem pembelian seperti ini tidak menjadi kebiasaan di masyarakat, karena secara tidak disadari dapat membangun kebiasaan masyarakat untuk menjadi orang yang mudah berutang