Daftar Isi:
  • Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 20014. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penulisan skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hillir Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun alasan penulis memilih lokasi penelitian ini karena penulis melihat beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa Sumber Jaya terhadap kinerja BPD yang tidak maksimal. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara, Quesioner dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dan merujuk pada teori Sondang P. Siagian dengan indicator Standar hasil yang direncanakan untuk dicapai, Anggaran, Laporan, Auditing, Observasi langsung memperlihatkan bahwa di Desa Sumber Jaya dalam pelaksanaan fungsinya BPD belum berjalan dengan optimal Berdasarkan hasil penelitian yang telah direkapitulasi dari jawaban responden mengenai Peranan Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hillir Kabupaten Kuantan Singingi, maka dapat disimpulkan Sangat Tidak Baik dengan jumlah persentase 39,2% dari 100%. Sebagai badan perwakilan dari penduduk desa, BPD diharapkan mampu memberikan dinamika serta suasana yang lebih demokratis, otonom, independen dalam pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kata Kunci : Fungsi, Peran, Badan Permusrawaratan Desa (BPD), Pemerintahan Desa