PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAMKEGIATAN JUAL BELI ONLINE (BLACKBERRYMESSENGER)MENURUT UNDANG-UNDANGNOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANGPERLINDUNGANKONSUMENDI KECAMATAN BENGKALIS
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi karena pentingnya peningkatan kesadaran konsumen akan hak-haknya di era perdagangan bebas saat ini, apalagi terkait dengan perubahan pola komunikasi yang memungkinkan para pihak untuk melakukan transaksi tanpa saling bertatap muka.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sistem jual beli onlinepada mediasosialBlackberry Messengerdi Kecamatan Bengkalis, dan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban konsumen dalam kegiatanjual beli online (Blackberry Messenger)di Kecamatan Bengkalismenurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan penelitian ini dilakukan di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Populasi dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli secara online (Blackberry Messenger),adapun sampel dalam penelitian initerdiri dari 3 orang penjual dan 10orang pembeli. Teknik dalam pengambilan sampel ini dengan cara purposive sampling yaitu sampel dipilih berdasarkan pertimbangan atau penelitian subjektif dari penelitian.Kemudian metode analisa data yang digunakan adalah metode perbandingan dengan cara setelah data diperoleh melalui alat pengumpulan data yang telah ditetapkan kemudian data tersebut disajikan dalam bentuk uraian kalimat dengan membandingkan antara data primer dengan data sekunder sehingga diperoleh hasilperbandingan antara teori dan praktek.Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini masih banyak pelanggaran yang terjadidalam kegiatan jual beli khususnyayang menggunakan sistem online yang dominannya dilakukan oleh penjual karena tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang. Selain itu juga kurangnya kesadarankonsumen mengenai hak mereka yang seharusnya di pertahankanapabila merasa dirugikan. Sehingga konsumen harustau betapa pentingnya pengetahuan seputar hak dan kewajiban bagi konsumen agar tidak mudah tertipu kembali dalam melakukan transaksi jual beli khususnya yang menggunakan sistem online.