Daftar Isi:
  • PT.Pertani (Persero) Cabang Riau merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan yang bergerak dibidang pertanian. Salah satunya dalam pendistribusian pupuk bersubsidi yang dibantu oleh pengecer resmi berdasarkan hubungan kontrak kerjasama dalam perjanjian tentang jual beli pupuk bersubsidiantara PT.Pertani (Persero) Cabang Riau sebagai Distributor dengan pengecer resmi, dengan tanggung jawab distributor dan pengecer dalam memenuhi kewajibannya bertujuan menyalurkan pupuk dari produsen kepada kelompok tani, maka dapat dilihat dan terjadinya hubungan kontraktual (hubungan hak dan kewajiban), dengan sendirinya mengikat konsumen terakhir (kelompok tani).Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah pelaksanaan perjanjiankerjasama antara distributor PT.Pertani (Persero) Cabang Riau dengan Pengecer/kiosresmi, dan akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi antara PT.Pertani (Persero) Cabang Riau dengan Kios/Pengecer yang telah melanggar ketentuan klausula dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara distributor PT.Pertani (Persero) Cabang Riau dengan Pengecer/kios resmiberdasarkandari Peraturan Menteri PerdaganganNomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Penyaluran dan Pengadaan Pupuk SubsidiJenis Penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang langsung dilakukan pada lokasi atau tempat penelitian, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa observasi, angket, wawancara, dan studi pustaka sedangkan bila dilihat dari sifat penelitian ini adalah deskriftif yaitu untuk memberi gambaran secara lengkap dan jelas tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama antara distributor PT.Pertani (Persero) Cabang Riau dengan Pengecer/kios resmi, dan akibat hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tersebut tidak berjalan dengan baikdimana adanyapara pihak yang mealakukan ingkar janji atau wanprestasi, seperti tugas dan tanggung jawab yang telah disepakati tidak terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan. Harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Dan tidak terlaksananya prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat jenis.jumah, waktu, tempat, dan mutu di lini IV kelompok tani/petani. Sehingga dapat merugikan beberapa pihak.Adapun akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian kerjasama yang telah melanggar ketentuan klausula dalam perjanjian maka tindakan-tindakan hukum terhadap adanya wanprestasi PT.Pertani (Persero) Cabang Riau akan memberikan sanksi iiberupa teguran tertulis dan/atau tidak diperbolehkan melakukan transaksi penebusan(skorsing) minimal satu bulan, pengiriman surat peringatan atau surat teguran tidak diindahkan oleh debitur, maka langkah selanjutnya yang diambil oleh PT.Pertani (Persero) Cabang Riau adalah mengakhiri perjanjian secara sepihak. Pihak kedua harus mengalihkan dan/atau memindahkan pelaksanaan perjanjian kepada pihak lain baik sebgaian maupun seluruhnya, Apabila terjadi perselisihan antara para pihak sebagai akibatdari pelaksanaan perjanjian, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah,Jika jalan muyawarah juga tidak menemukan jalan titik terang atau penyelesaian, maka pihak PT.Pertani dan pengecer sepakat untuk menyelesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).