Daftar Isi:
  • ABSTRAK Implementasi kebijakan merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individuindividu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Implementasi penertiban ternak yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak dan Hewan Penular Rabies sebagai upaya meningkatkan terciptanya kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban kota, jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman dari gangguan ternak, serta memberikan rasa aman masyarakat dari wabah penyakit rabies. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data dilakukan secara deskriptif. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan penertiban ternak dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanaan penertiban ternak yang ada di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan implementasi penertiban ternak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Tahun 2015-2016 belum terlaksana secara efektif dan baik, terbukti dengan sampai saat ini masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalanan terutama di jalan raya yang menyebabkan kecelakaan akibat hewan ternak liar tersebut tanpa adanya tindakan yang tegas dari pemerintah dikarenakan adanya berbagai kendala dan faktor pendukung yang belum memadai dilapangan. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan,Peraturan Bupati, Penertiban Ternak.