PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT POLIGAMI LIAR (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 0559/Pdt.G/2016/PA.Pbr)
Daftar Isi:
- Pembatalan perkawinan merupakan akibat tidak dipenuhinya aturan-aturan, hukum-hukum yang mengatur tentang perkawinan. Terjadinya pembatalan perkawinan adalah karena aturan-aturan sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undangundang No. 1 Tahun 1974, pasal 71 huruf (a) dan (e) Kompilasi Hukum Islam dilanggar. Tentunya, batalnya suatu perkawinan tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi harus melalui Pengadilan Agama, yang diajukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Latar belakang penulis mengambil judul ini adalah karena ingin mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan poligami liar di Pengadilan Agama Pekanbaru dan bagaimana analisa hukum positif terhadap putusan pembatalan perkawinan akibat poligami liar menurut UUP No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara pembatalan akibat poligami liar di Pengadilan Agama Pekanbaru dan untuk mengetahui bagaimana analisa hukum positif terhadap putusan pembatalan perkawinan akibat poligami liar menurut UUP No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu menggambarkan secara tetap data yang diperoleh di tempat penelitian kemudian dianalisa. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Agama Pekanbaru kelas 1A, yang terletak dijalan Datuk Setia Maharaja/Parit Indah- Tangkerang Labuai, Pekanbaru. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses penyelesaiannya majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan verstek, karena Termohon I dengan Termohon II tidak pernah hadir dalam persidangan. 2. Dalam analisa hukum positif bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur perkawinan yang berlaku, adapun mengenai dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 0559/Pdt.G/2016/PA.Pbr tentang pembatalan perkawinan akibat poligami liar merupakan putusan berlandaskan kemaslahatan.