Daftar Isi:
  • Pasal 12 huruf a Mengatur tentang pendamping desa dalam tugas mendampingi desa. Dimana dalam pasal 12 huruf a tecantum tentang kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendamping desa di desa yang di dampingnya yang pada intinya pasal 12 huruf a adalah untuk memajukan dan mensejaterakan desa yang di damping, baik dari segi pembangunan maupun dari segi sosial kemasyarakatan. Namun pada realita dilapangan nya tedak sesuai dengan peraturan menteri nomor 3 tahun 2015 huruf a . dari latar belakang tersebut dapat di rumuskan permasalan sebagi berikut yaitu: bagai mana pelaksanaan tugas pendamping desa menurut peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa, dan apa factor penghambat pelaksanaan tugas pendamping desa menurut peraturan desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 pasal 12 tentang pendamping desa Lokasi penelitian ini adalah desa pagaruyung kecamatan tapung kabupaten Kampar tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pendamping desamenurut peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan teransmigrasi nomor 3 tahun2015 pasal 12 tentang pendamping desa di desa pagaruyung dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan tugas pendamping desa menurut peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggaldan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 pasal 12 tentang pendamping desa di desa pagaruyung. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hokum sosiologis, populasinya adalah unsur kecamatan yang menjadi populasi sempelnya adalah bapak camat unsur dari desa yaitu kepala desa dan warga desa dan pendamping desa itu sendiri jumlah dari keseluruhan populasi dan sempel adalah 37 orang atau kk, penelitian ini menggunakan purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu, data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah observasi, wawancara, angket, dan study dokumentasi. Analisis yang dilakukan adalah analisis kuantitatif. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa masih belum terlaksananya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 12 tentang pendamping desa oleh pendamping desa di desa pagaruyung di karnakan kurang pemahamannya pendamping desa terhadap tugas yang diembannya dan pendamping desa yang tidak bertempat tinggal di di desa yang didampinginya dan pendamping desa bertempat tinggal jauh dari desa yang didampingi