Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di UPT Pendapatan Duri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang terletak Jalan Harapan Jaya Nomor 18 Kecamatan Mandau Duri. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisa Pemungutan Pajak Air Permukaan pada kantor UPT Pendapatan Duri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, (2) Untuk mengetahui kendala-kendala dalam Pemungutan Pajak Air Permukaan pada kantor UPT Pendapatan Duri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskripstif dengan pendekatan kualitatif. Alat ukur penelitian Pemungutan Pajak Air Permukaan Pada UPT Pendapatan Duri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Riau No 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dengan indikator ada tiga yaitu: (1) Pendaftaran dan Pendataan, (2) Penetapan dan Pemungutan, dan (3)Tata Cara Pembayaran dan Penagihan. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yang benar-benar mengetahui permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa analisis pemungutan pajak air permukaan pada UPT Pendapatan Duri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau belum dapat terlaksana dengan optimal karena penerimaan dari pajak air permukaan pada UPT Pendapatan Duri tidak selalu mencapai target dari yang telah ditentukan. Pemungutan pajak itu dikatakan berjalan optimal jika realisasi pajak itu mencapai atau bahkan melawati dari target yang UPT Pendapatan Duri hendak capai. Tidak demikian dengan Penerimaan yang diperoleh oleh UPT Pendapatan Duri yang tidak selalu meningkat, melainkan terjadinya naik turun dari hasil penerimaan pajak air permukaan. Terlebih lagi dalam kurun waktu beberapa tahun terkahir sampai 2017 lalu yang menunjukkan angka penerimaan dari air permukaan yang mengalami penurunan. Kata Kunci : Pemungutan Pajak Air Permukaan