ANALISIS PENYELESAIAN KONFLIK TAPAL BATAS ANTARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN (Studi Kasus di Desa Redang Seko Kec.Lirik Kab. Indragiri Hulu dengan Desa Ukui Dua Kec.Ukui Kab. Pelalawan)
Daftar Isi:
- Sejak implementasi otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, batas antar daerah menjadi hal yang sangat penting dan menjadi perhatian daerah. Arti penting batas daerah berkaitan dengan batas kewenangan daerah yang kemudian berimplikasi pada kewenangan pengelolaan sumber daya didaerah. Konflik antar daerah di Indonesia sering terjadi berkaitan dengan penetapan batas antar daerah. Salah satu kasus konflik antara daerah terjadi dalam penegasan batas daerah antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Konflik Tapal Batas antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang terdapat di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Data dikoleksi adalah menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan tinjauan pustaka. Adapun indikator penelitian yaitu Mengundang Rapat Bupati yang Berselisih, Pemaparan Kondisi Riil wilayah yang diselisihkan, Melakukan Pertukaran dalam Dokumen Rapat. Faktor penyebabnya berdimensi banyak serta saling berkaitan faktor yang satu dengan yang lainnya. Faktor tersebut meliputi: faktor yang bersifat struktural, faktor kepentingan, hubungan antar manusia dan konflik data, yang semuanya dapat dikategorikan menjadi faktor latar belakang, pemicu konflik. Konflik yang terjadi menyebabkan belum terwujudnya batas yang jelas dan pasti antara kedua daerah tersebut baik secara administratif maupun fisik, yang selanjutnya berakibat pada timbulnya dampak konflik berupa terjadinya dualisme kewenangan pemberian data yuridis atas tanah-tanah tertentu pada sebagian proses pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah khususnya di tingkat desa/kelurahan yang batas wilayahnya tidak tegas. Penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan dilakukan melalui tindakan mediasi oleh Gubernur serta penyelesaian konflik dilakukan diluar pengadilan. Kata Kunci; Konflik, Tapal Batas, Otonomi Daerah.