ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- Untuk mengukur pelayanan publik yang berkualitas, maka pelayanan tersebut harus sesuai dengan harapan masyarakat dan standar pelayanan. Namun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi kenyataannya masih ada yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk mengukur kualitas pelayanan publik, dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat. Untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, dalam penelitian ini menggunakan pijakan teori dari Sinambela (2010) yang terdiri dari enam indikator yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban. Metode penelitian yaitu metode deskriptif kuantitatif. Dan pengumpulan data dengan teknik observasi langsung penulis, kuesioner kepada 150 responden, wawancara dengan 4 informan serta dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan kualitas pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan masih terdapat kekurangan, karena persentase yang diperoleh hanya 40,5% dari 100%. Sehingga masuk kedalam kategori Kurang Baik. Hanya ada satu indikator yang masuk kekategori baik yaitu indikator kesamaan hak, responden sudah setuju terhadap kesamaan hak pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Karena dari 150 responden 84 atau 56% diantaranya telah menyatakan setuju. Kemudian lima indikator lainnya masuk ke kategori kurang baik. Saran penulis yaitu menambah kualitas jaringan internet atau jaringan SIAK, kegiatan penyuluhan atau sosialisasi tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, melakukan kerja sama dengan perangkat desa, rumah sakit atau puskesmas serta tempat pernikahan mengenai penerbitan dokumen kependudukan, mengumumkan prosedur dan maklumat pelayanan, menyediakan kotak saran atau media pengaduan lainnnya. Kata Kunci : Kualitas Pelayanan, Pelayanan Publik