Daftar Isi:
  • Konflik pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara dua orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis. Konflik lahan antara masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal dengan PT. Rimba Peranap Indah merupakan konflik kepemilikan lahan yang bersifat vertikal dan struktural, dimana dalam konflik lahan ini melibatkan Pemerintah Daerah yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara, pihak swasta sebagai pengelola yang mendapatkan izin dari kebijakan pemerintah dan masyarakat sebagai bagian integral dalam sebuah negara. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan juga PT. Rimba Peranap Indah pada Januari hingga Februari 2018. Adapun tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan dan solusi yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta hambatan-hambatan yang dihadapi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengambilan data dengan cara melakukan wawancara dengan 8 orang key informan yang berasal dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, masyarakat dan PT. Rimba Peranap Indah. Penanganan konflik lahan yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Upaya penanganan konflik lahan telah dilakukan dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dari hasil penelitian ini faktor penghambat penanganan konflik lahan adalah sulitnya kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama-sama karena kedua belah pihak masih mempertahankan pendapatnya masing-masing yang menyebabkan belum selesainya konflik lahan yang terjadi. Berdasarkan analisa dan data yang terkumpul, peran Pemerintah Daerah sangat penting sebagai pihak ketiga dalam penanganan konflik dan memberikan tindakan serta langkah tegas untuk menyelesaikan konflik lahan yang terjadi. Kata Kunci: konflik pertanahan, reformasi agraria, kebijakan pertanahan.