Daftar Isi:
  • Aset tetap merupakan salah satu unsur yang harus dikelola dengan baik agar menghasilkan informasi yang andal dalam laporan keuangan daerah. Pengelolaan aset tetap merupakan upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset, menjadi modal awal bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangan serta dapat menunjang dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui Analisis Penatausahaan Aset Tetap (Barang Milik Daerah) Provinsi Riau, 2) Untuk Mengetahui Kendala dalam Penatausahaan Aset Tetap Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif berdasarkan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian Analisis Penatausahaan Aset Tetap (Barang Milik Daerah) Provinsi Riau ini yaitu ada 3 (tiga) penatausahaan yaitu: a) Pembukuan, Pembukuan tersebut harus melakukan Pencatatan dan Pendaftaran, menghimpun dan menyusun terhadap Barang Milik Daerah. Tetapi dalam hal ini masih ada Pencatatan, dan Pendataan/ Pendaftara yang masih belum lengkap dan belum semuanya terdata dengan baik dan belum berdasarkan Kartu Inventarisasi Barang (KIB). b) Inventarisasi , Pelaksanaan inventarisasi pada provinsi riau belum terlaksana dengan baik. Karena tidak adanya pembuktian kertas kerja pada setiap aset. c) Pelaporan, Untuk kegiatan Pelaporan sudah dilaksanakan pembuatan laporan semesteran dan tahunan berupa Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT). Dan pada Penatausahaan aset tetap Provinsi Riau dalam hal Pembukuan dan Inventarisasi belum terlaksana pencatatan dan pendaftaran dengan baik, sedangkan dalam hal Pelaporan sudah terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata kunci: AsetTetap, Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan