Daftar Isi:
  • penelitian ini dilakukan tiga tempat. Yang pertama di Kantor UPTD Trans Metro Pekanbaru Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Sutomo No. 88, yang kedua di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Sudirman No. 454 dan di Halte Permanen Trans Metro Pekanbaru yaitu di Jalan Sudirman, Kaharuddin Nasution, Imam Munandar, Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad, HR Soebrantas dan Tanjung Datuk. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab tidak terpenuhinya standar kelayakan halte Trans Metro Pekanbaru dan apa upaya yang dilakukan dalam memenuhi standar kelayakan halte Trans Metro Pekanbaru ? tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuifaktor penyebab tidak terpenuhinya standar kelayakan halte Trans Metro Pekanbaru dan apa upaya yang dilakukan dalam memenuhi standar kelayakan halte Trans Metro Pekanbaru. Sedangkan dasar hukum yang di gunakan adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 27 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan hasil dilapangan dalam bentuk katakata antar kalimat. Subjek penelitian inni adalah Pegawai Dinas Perhubungan bagian UPTD Trans Metro Pekanbaru, Anggota DPRD Komisi IV serta Penumpang Busway Trans Metro Kota Pekanbaru. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknik analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian analisa dari hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa anlisa yang dilakukan dapat dinyatakan “cukup baik”karena masih ada halte dan bus Trans Metro Pekanbaru yang masih belum memenuhi standar Kata kunci : Penerapan, Standar Minimal