Daftar Isi:
  • Membengkaknya tagihan listrik yang harus dibayar oleh masyarakat atau pelanggan di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau menyebabkan timbulnya keluhan dikalangan masyarakat. Tagihan yang harus dibayar tiap bulannya lebih besar daripada penggunaan listrik yang digunakan, hal ini terjadi karena kesalahan petugas catat meter dalam menjalankan tugasnya mencatat kWh meter. Masyarakat Kota Perawang menggunakan listrik pascabayar dan prabayar, dalam penggunaan listrik pascabayar terdapat beberapa permasalahan yang sering terjadi sehingga pembengkakan dalam pembayaran tagihan listrik tidak dapat dihindari oleh pelanggan. Untuk mengetahui Penerapan Standard Operating Procedure (SOP) Catat Meter dalam Pelayanan Tagihan Listrik Pascabayar di PT.PLN (Persero) Rayon Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak serta mengetahui hambatan dan permasalahan pada Penerapan Standard Operating Procedure (SOP) Catat Meter dalam Pelayanan Tagihan Listrik Pascabayar di PT. PLN (Persero) Rayon Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu data yang terkumpul dengan teori-teori yang sesuai dengan permasalahan yang ada, kemudian akan memberikan interoretasi terhadap hasil yang relevan dan kemudian diambil kesimpulan dan saran. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Standard Operating Procedure (SOP) Catat Meter dalam Pelayanan Tagihan Listrik Pascabayar di PT. PLN (Persero) Rayon Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan indikator transparansi, partisipasi, kesinambungan hak dan kewajiban belum terlaksana secara optimal karena tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) catat meter PT. PLN (Persero) Rayon Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sedangkan akuntabilitas, koordinasi, kesamaan hak sudah berjalan dengan baik. Kata Kunci: Tagihan Listrik, Listrik Pascabayar, Catat Meter