Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Upt. Pengelolaan Pendapatan Pekanbaru Kota. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Implementasi Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Ke II (BBNKB), apa saja kendala dalam Implementasi Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Ke II (BBNKB), kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Ke II (BBNKB), dan untuk mengetahui apa saja kendala – kendala dalam Implementasi Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Ke II (BBNKB). Untuk menjawab permasalahan penelitian, peneliti menggunakan konsep operasional berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2016 dengan indikator, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat, Meningkatkan Pelayanan, dan Pembenahan Administrasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Teknik pengumpulan data penulis gunakan adalah teknik observasi, wawancara, kuesioner (angket) dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif kualitatif suatu teknik analisa data dengan cara menggambarkan fenomena keadaan yang ditemui dilapangan dengan ini penulis memaparkan dan menguraikan kata-kata yang didapat, dimana selanjutnya penulis menganalisa dan menginterpretasikan data dan dihubungkan dengan Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2016 mengenai Pemberian Keringanan. Kemudian mengambil kesimpulan dan saran. Dalam penelitian ini Analisis Implementasi Peraturan Gubernur Riau No.27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Ke II (BBNKB) dikategorikan kurang maksimal kepada masyarakat dalam implementasi Peraturan Gubernur yang dijalankan oleh pihak Instansi Upt. Pengelolaan Pendapatan Pekanbaru Kota kepada Masyarakat, serta kendala-kendala dalam implementasi peraturan mengenai sosialisai keringanan pajak kendaraan bermotor. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Gubernur, PKB dan BBNKB