Daftar Isi:
  • Keberadaan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru sebagai unit pemerintah di daerah sangat di perlukan dalam Memeperhatikan kesehatan warga masyarakat Kota Pekanbaru, oleh sebab itu pemerintah wajib megawasi para penjual obat-obatan agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan. Permasalahan penelitian ini adalah masih kurang maksimal kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dalam menertibkan toko obat yang tidak berizin di Kota Pekanbaru, dan masih terkesan belum optimalnya pegawai memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan surat izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan dan Hambatan Penerbitan Perizinan Penyelenggaraan Toko Obat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Teori yang digunakan untuk melihat penerbitan perizinan penyelenggaraan toko obat, maka peneliti mengambil teori dalam buku yang berjudul Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpadu karangan Fahmi Wibawa tahun 2007 penerbit PT. Grasindo Jakarta dengan Indikator penelitiannya Ketepatan Waktu, Informasi yang akurat, Biaya dan Faktur yang konsisten, Proses jelas dan transparan, dan Layanan yang simpatik. Motode penelitiannya adalah Kualitatif dengan pendekatan Deskriftif. Sedangkan yang menjadi Informan penelitianya Sekretris Dinas, Pegawai dinas PMPTSP, Kasi Dinas Kesehatan, DPRD Kota Pekanbaru Komisi I, Pemilik Toko obat berizin dan tidak berizin di Kota Pekanbaru, serta pemilik toko obat yang tidak melakukan perpanjangan pengurusan izin toko obat yang ada di kota pekanbaru. Kemudian teknik pengumpulan datanya interview (wawancara), Observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian tentang Analisis Penerbitan Perizinan Penyelenggaraan Toko Obat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Kota Pekanbaru dapat simpulkan sudah cukup baik. Karena masih ada hambatan dalam penerbitan Perizinan toko obat ini diantaranya seperti sulit mendapatkan asisten apoteker sebagai penangungjawab toko obat dan masih berbelit-belitnya pengrusan syarat-syarat yang akan diajukan kepada dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru untuk pengurusan toko obat. Kata Kunci: Penerbitan, Izin, dan Toko Obat.