Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pengaruh tingkat kepercayaan, pemahaman peraturan perpajakan, penerapan sistem e-billing, dan religiusitas terhadap kesungguhan membayar pajak pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Tampan dan Senapelan Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif. Sampel ditentukan dengan metode convinience sampling. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui pembagian kuesioner kepada 100 responden wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di kpp pratama Tampan dan Senapelan Pekanbaru. Analisis data menggunakan alat analisis uji regresi linear berganda dan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedatisita. Pengujian hipotesis dilakukan dengan pengujian t, uji f, dan determinasi (R ). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1)Tingkat Kepercayaan tidak 2 berpengaruh terhadap kesungguhan membayar pajak. 2)Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh Terhadap kesungguhan membayar pajak. 3)Penerapan Sistem e-billing berpengaruh terhadap kesungguhan membayar pajak. 4) Religiusitas berpengaruh terhadap kesungguhan membayar pajak. 5) Tingkat Kepercayaan, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Penerapan Sistem e-billing, dan Religiusitas berpengaruh secara simultan terhadap kesungguhan membayar pajak WPOP yang melakukkan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Tampan dan Senapelan Pekanbaru. Kata Kunci: Tingkat Kepercayaan, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Penerapan Sistem e-billing, Religiusitas, Kesungguhan Membayar Pajak.