Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran khususnya pajak rumah makan yang ada dikecamatan tampan, serta untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam implementasinya. Informan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat dalam mengimplementasikan kebjikan yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru seperti Kepala Dinas Badan Pendapatan Daearah, Kepala Bagian/ Kepala Seksi bagian Pajak Restoran Rumah Makan, dan usaha-usaha Rumah Makan yang beroperasi di kecamatan Tampan. Berdasarkan Penelitian ini yang menjadi indikator tentang penelitian ini adalah Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara, dan dokumen atau arsip. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa implementasi peraturan daearah kota pekanbaru no 6 tahun 2011 tentang pajak restoran masih belum cukup baik. Hal ini dikarenakan masih banyaknya usaha-usaha rumah makan yang masih tidak mengatahui tentang pajak restoran tersebut dan masih bnyaknya usaha-usaha rumah makan yang tidak terdaftar seagai wajib pajak, dan Hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran khususnya Pajak Rumah Makan yang ada Di Kecamatan Tampan yaitu sumber daya manusia dan anggran dana yang terbatas. Daerah”. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pajak Restoran