IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS RUKUN WARGA(STUDI KASUS KECAMATAN TAMPAN )
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun warga untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) kota Pekanbaru (Studi Kasus Kecamatan Tampan), informan peneliti dalam penelitian program pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru dalam hal ini oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pertanian, Lurah Kelurahan Delima, Lurah Kelurahan Tuah Karya, Lurah Kelurahan Simpang Baru, Ketua Rukun Warga dan Masyarakat. Berdasarkan indikator penelitian dalam penelitian ini adalah Aspek sosial dan kependudukan, aspek ekonomi produktif dan aspek penataan kawasan dan lingkungan. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya untuk menganalisa data yang diperoleh maka peneliti menggunakan analisa data deskriptif kualitatif yang lebih mengutamakan pengungkapan dalam bentuk pernyataan melalui keterangan yang telah diperoleh. Adapun hambatan yang peneliti temui dalam implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Kecamatan Tampan) belum terlaksana ini dikarenakan keterbatasan dana atau anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru serta koordinasi dalam jumlah masyarakat yang mengikuti pelatihan kurang memadai. Kata kunci : implementasi, pemberdayaan, program.