Daftar Isi:
  • Dalam perkembangan perekonomian sekarang telah banyak berdiri lembaga keuangan yang bersifat syariah, salah satunya yakni Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang disebut juga lembaga keuangan mikro menengah. Dalam BMT Al Ittihad menyediakan pembiayaan Qardhul Hasan. Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Hal ini dapat membantu perekonomian indonesia dalam upaya mensejahterakan kaum dhu’afa, yang akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq dan sadaqah melalui lembaga yang dipercaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerepan pembiayaan Qardhul Hasan di BMT Al Ittihad sudah sesuai dengan PSAK Syariah serta pelaksanaan dan perkembangannya. Dalam melakukan penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif sebagai dasar penulisan bersifat deskriptif analisis yaitu membandingkan teori dengan praktek. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian langsung kelapangan yaitu wawancara, mengumpulkan dokumen, serta menggunakan studi pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian dilapangan akan dihubungkan dengan teori yang bertujuan mendapat suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaporan pembiayaan Qardhul Hasan sudah sesuai dengan PSAK Syariah karena dananya berasal dari dana internal Yayasan YKPI sehingga tidak dipisahkan dari laporan neraca melainkan disajikan dalam laporan neraca. Namun pihak BMT tidak memisahkan sumber atau aliran dananya sehingga dapat diasumsikan pembiayaan Qardhul Hasan ini menggunakan dana dari Zakat,Infaq dan Sedekah (ZIS). Penerapan pembiayaan Qardhul Hasan hanya diperuntukkan bagi karyawan dan pegawai saja sehingga jauh dari referensi serta dalil tentang pembiayaan itu sendiri. Kemudian untuk perlakuan akuntansi Qardhul Hasan belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK Syariah baik dalam pengakuan dan pengungkapan transaksi. Kata kunci : Pembiayaan, Qardhul Hasan, PSAK Syariah