Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum (Studi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Bangko). Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum (Studi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Bangko. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang penulis gunakan adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan subjek dan objek, baik seseorang, lembaga, masyarakat, dan lainnya serta didasarkan atas hasil observasi dan wawancara mendalam yang peneliti lakukan serta memberikan argumentasi terhadap apa yang ditemukan dilapangan dan dihubungkan dengan konsep operasional dan peraturan yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini Implementasi Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum (studi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Bangko) belum berjalan secara maksimal. Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima