EFEKTIVITAS SISTEM E-PROCUREMENTDALAM PELELANGAN UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI RIAU
Daftar Isi:
- Pengadaan Barang dan Jasa secara elektornik atau E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi secara elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun layanan pengadaan elektronik yang disebut LPSE adalah unit kerja Kementroan/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi yang bertugas melaksanakan sistem layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Sistem E-Procurement dalam Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa dan apa faktor penghambat sistem E-Procurement tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan merujuk pada teori Efektivitas dari Agus Dharma dengan indicator Kuantitas, Kualitas dan Ketepatan Waktu memperlihatkan bahwa sistem E-Procurement ini sudah terlaksana dengan baik dan efektif, mengalami peningkatan jumlah paket lelang setiap tahunnya dibandingkan dengan sewaktu lelang konvensioanal. Pemerintah Provinsi Riau dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa, panitia lelang tidak dapat lagi bekerja sama dengan penyedia untuk melakukan perubahan-perubahan dokumen setelah dilakukan pembukaan sampul penawaran. Karena dokumen telah tersimpan di server LPSE dan tidak bisa dirubah. Dengan menggunakan sistem elektronik ini, proses lelang bisa dapat membantu tim pengawasan dalam menjalankan tugasnya, hanya dengan melihat server pada website lelang saja berapa jumlah paket lelang dan sesuai atau tidaknya dengan APBD. Dan proses lelang secara elektronik ini tidak memakan waktu yang lama seperti halnya sewaktu lelang konvensional, tidak memakan waktu untuk mengadakan pertemuan antara pihak terkait panitia dan penyedia jasa. Waktu yang ditentukan untuk proses lelang ini juga sudah sangat sesuai dengan waktu yang diatur pada perpres nomor 4 tauhn 2015. Kata Kunci : Efektivitas, Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik (E-Procurement)