Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, penelitian ini menggunakan alat ukur sebagai indikator yang di ambil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 yang indikatornya terdiri dari : Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pemantauan atau Evaluasi, Mensistematiskan dan Melaporkan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Jumlah keseluruhan Informan adalah 8 Informan yang terdiri dari 3 orang sebagai Key Informan dan 5 Orang sebagai Informan Pendukung yaitu dari pihak Perusahaan dan Pihak Pekerja. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan Indikator Sumber Daya Manusia, Pemantauan atau Evaluasi, Mensistematiskan, dan Melaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sudah berperan baik, Namun untuk indikator Sarana dan Prasarana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis belum berperan dengan baik karena waktu penyelesaian kasus kadangkadang masih terdapat kendala yaitu sekurang-kurangnya 30 hari kerja, hal ini dikarenakan beberapa sebab di antaranya hanya dua mediator yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, sementara kasus yang masuk banyak, selain itu juga dikarenakan salah satu pihak yang berselisih tidak menghadiri sidang mediasi sehingga Mediator harus menambah lagi waktu untuk melakukan sidang. Walaupun dari segi fasilitasnya nya sudah baik, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyediakan ruang mediasi yang dilengkapi dengan meja bundar, kursi ac dan papan acara pelaksanaan mediasi. Sehingga dapat dikatakan Disnakertrans Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berperan cukup baik dalam melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada. Kata Kunci : Peran, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial