Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di kantor Badan Kepegawain Daerah Provinsi Riau. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri (studi kasus permasalahan perkawinan di lingkungan badan kepegawain daerah Provinsi Riau) dan untuk mengetahui hambatan pada pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 (studi kasus permasalahan perkawinan di lingkungan badan kepegawain daerah provinsi riau). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik wawancara (key informan). Sedangkan jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Kemudian analisis data yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisa dengan menguraikan serta menyajikan dengan teori-teori yang sesuai dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri (studi kasus permasalahan perkawinan di lingkungan badan kepegawain daerah Provinsi Riau) adalah tidak berjalan maksimal hal ini dikarenakan banyaknya permasalahan perkawinan yang melanggar peraturan akan tetapi kurangnya partisipasi dari badan/yang bersangkutan untuk menindak lanjutin pelaporan hukuman ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Sedangkan hambatan yang terjadi ialah dari internal dan eksternal. Adapun saran penulis yaitu perlu adanya upaya membangun kesadaran masyarakat tempat lingkungan kerja maupun tempat tinggal secara sadar sehingga peka terhadap kode etik PNS dan mensosialisasikan bahwasanya adanya peraturan pemerintahan yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian pagawai negeri sipil. Perlunya koordinasi antar instansi yang terkait dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan BAP serta bantuan dari Inspektorat. Keyword : Implementasi, Disiplin, Pegawai, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah