ANALISIS FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA PENERIMAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul Analisis Faktor Penyebab Rendahnya Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Perumusan masalah yang diajukan dalam bentuk pertanyaan yaitu: Bagaimana system penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir? Apa factor penyebab rendahnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir? Bagaimana upaya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan dikabupaten Rokan Hilir? Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk menganalisis sistem penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui factor penyebab rendahnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui upaya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan dikabupaten Rokan Hilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh yaitu berupa data sekunder dan data primer berupa hasil observasi, kosioner, wawancara dan dokumentasi sehingga mampu menjelaskan secara mendalam tentang sistem penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang di laksanakan oleh Badan Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil penelitian, penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan dapat dikatakan bahwa sumber ini cukup berpotensi. Tetapi bila dilihat dari target dan realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan belumlah optimal dimana pada Tahun 2016 penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.400.000.000,00 dan hanya teralisasi sebesar Rp.73.425.075,00,00 atau sekitar 18.36 %, hal ini dikarenakan dalam system penerimaannya kurang baik, dimana masih adanya sebagian perusahaan penambangan yang tidak mendaftarkan usahanya. Berdasarkan analisis diatas diharapkan kepada perusahaan penambangan yang belum mendaftarkan usahanya, wajib pajak yang menunda pembayaran pajak dan yang tidak membayar pajak hendaknya diberikan sanksi administrasi yang tegas dan penegakan hukumnya agar lebih diterapkan dan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan tentang pajak daerah yang berlaku serta berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Kata Kunci: Pajak, Target dan Realisasi, Sistem Penerimaan