Daftar Isi:
  • Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui Tata cara dalam Pengenaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah Kota Pekanbaru, bahwa tata cara pengenaan dan pemungutan telah sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Pekanbaru No. 53 Tahun 2016 yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, perhutanan dan pertambangan. Kata Kunci : Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru