Daftar Isi:
  • Tanah sebagai sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan yang maha Esa kepada Bangsa Indonesia sebagai kekayaan nasional juga merupakan sarana dalam menyelenggarakan seluruh aktifitas kehidupan rakyat yang mempunyai peran penting bagi kelangsungan hidup manusia. Penelitian ini penulis lakukan pada lembaga adat di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi tentang peran lembaga adat dalam pengelolaan tanah ulayat pangean di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagai mana peran lembaga adat dalam mengelolah tanah ulayat yang ada di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, dan apa usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam meminta pertanggung jawaban lembaga adat dalam mengelolah tanah ulayat Pangean yang ada di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan lembaga adat dalam pengelolaan tanah ulayat Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah lembaga adat Pangean, masyarakat Pangean serta lembaga pemerintahan Kecamatan Pangean. Sumber data yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah berdasarkan data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Untuk menganalisa penelitian ini penulis melakukan pendekatan kualitatif.